Kepala Desa Were 1, Kecamatan Golewa, Kabupaten Ngada, Mikhael Bhara, secara resmi memaparkan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan (LKPPD AMJ) untuk periode pengabdian 2019–2026 dalam sidang musyawarah desa yang digelar di balai desa, Rabu (21/7/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Golewa, seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus lembaga kemasyarakatan, tokoh adat, tokoh agama, serta perwakilan masyarakat dari setiap dusun.
Dilaksanakan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Penyampaian laporan ini bukan sekadar rutinitas administrasi, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum pelaksanaannya meliputi:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26, 27, dan 28 yang mengatur kewajiban Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Pasal 48 hingga 53 yang menjabarkan mekanisme dan ruang lingkup laporan akhir masa jabatan;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa, tepatnya Pasal 9 ayat (2) yang menetapkan ketentuan waktu penyampaian.
Sesuai aturan tersebut, LKPPD Akhir Masa Jabatan wajib disampaikan Kepala Desa kepada BPD paling lambat lima bulan sebelum masa jabatan berakhir. Laporan ini juga menjadi dasar resmi penyusunan memori serah terima jabatan bagi kepala desa yang akan datang, sehingga keberlangsungan pemerintahan desa tetap terjaga dengan baik.
"Kami melaksanakan kewajiban ini tepat waktu sesuai aturan, karena kami percaya bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah pondasi utama kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa," ujar Mikhael Bhara saat membacakan laporan.
Tujuan dan Fungsi Laporan Bagi Seluruh Pemangku Kepentingan
LKPPD AMJ ini disusun secara menyeluruh mencakup bidang pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan selama tujuh tahun periode jabatan. Laporan ini berfungsi sebagai sumber informasi resmi dan acuan utama bagi berbagai pihak, antara lain:
- Bagi Bupati Ngada dan Camat Golewa:
Sebagai bahan penilaian objektif kinerja penyelenggaraan pemerintahan Desa Were 1, serta acuan dalam merumuskan kebijakan pembinaan dan pengawasan agar tata kelola desa semakin berkualitas;
Sebagai gambaran jelas mengenai capaian, tantangan, dan rencana tindak lanjut pemerintahan desa, sehingga dapat terjalin sinergi yang lebih erat dalam menyempurnakan kebijakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat;
- Bagi pengurus lembaga kemasyarakatan dan seluruh warga Desa Were 1:
Sebagai bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran dan pelaksanaan program, serta mendorong partisipasi lebih aktif masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan desa ke depannya;
- Bagi pihak terkait lainnya:
Termasuk lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, dan perguruan tinggi, sebagai dasar untuk menjajaki kerja sama dan dukungan yang tepat sasaran bagi kemajuan Desa Were 1.
Dalam pemaparannya, Mikhael Bhara juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung jalannya pemerintahan desa selama periode ini. "Tidak ada capaian yang diraih tanpa dukungan dan kerja sama dari BPD, seluruh elemen masyarakat, serta pembinaan dari pemerintah kabupaten dan kecamatan. Segala kekurangan yang ada akan menjadi catatan penting bagi kepemimpinan berikutnya untuk memperbaikinya," tambahnya.
Perwakilan Camat Golewa yang hadir dalam kesempatan ini menyambut baik penyampaian laporan yang dilakukan tepat waktu dan disajikan secara transparan. "Ini adalah contoh pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa yang patut diapresiasi. Semoga Desa Were 1 semakin maju dan sejahtera di masa yang akan datang," ungkapnya.
Setelah dipaparkan, laporan LKPPD AMJ ini akan didokumentasikan secara resmi, disebarluaskan kepada masyarakat melalui papan pengumuman desa dan media informasi desa, serta disampaikan tembusannya kepada Bupati Ngada melalui Camat Golewa.